Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Jika imam lupa dirinya belum wudhu, atau belum mandi junub, dan baru teringat ketika shalat, maka imam wajib membatalkan shalatnya, tanpa membubarkan shalat jamaah. Selanjutnya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh imam ketika itu:
Pertama, dia membatalkan shalat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai. Sebagaimana terdapat riwayat dari Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu, bahwa setelah beliau ditikam oleh Abu Lukluk Al-Majusi, Umar memegang tangan Abdurrahman bin Auf, dan menyuruhnya untuk menggantikan posisinya. Hadits ini diriwayatkan Bukhari (no. 3700). Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dihukumi sebagai kesepakatan mereka.
Kedua, imam membatalkan shalat dan tidak menunjuk pengganti. Kemudian masing-masing makmum shalat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Ketiga, imam menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membubarkan jamaah), kemudian imam bersuci, lalu kembali ke tempat semula dan melanjutkan shalat jamaah.
Ini berdasarkan hadits dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، دخل في صلاة الفجر فأومأ بيده أن مكانكم ثم جاء ورأسه يقطر فصلى بهم
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. Tiba-tiba beliau berisyarat kepada para sahabat agar tetap berada di tempatnya (kemudian beliau pergi), lalu beliau kembali, sementara kepalanya meneteskan air, dan beliau shalat jamaah bersama mereka. (HR. Abu Daud no. 233 dan dishahihkan Al-Albani).
Imam Abu Daud membuat judul bab untuk hadits ini:
باب فى الجنب يصلى بالقوم وهو ناس
Bab, orang junub mengimami shalat jamaah karena lupa. (Sunan Abu Daud, 1/93)
Dalam Syarh Abu Daud, Imam al-Khatabi mengatakan:
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jika ada imam yang shalat dalam keadaan junub, sementara makmum tidak tahu bahwa imam junub, maka shalat makmum tetap dilanjutkan dan tidak wajib diulangi. Sedangkan imam wajib mengulangi shalatnya. (Ma’alimus Sunan, 1/78).
Berikut salah satu praktek sunah ini, yang pernah terjadi di masjid nabawi:
🔍 Istri Bekerja Dalam Islam, Pertanyaan Tentang Aliran Syiah, Shalat Qadha, Hukum Mlm Dalam Islam, Pengertian Nabi Dan Rasul, Jadwal Adzan Dzuhur